Jakarta – Enam tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Pemindahan dilakukan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 27 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, “Sekarang kami bawa semua ke sini,” Sabtu, 28 Februari 2026.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), Yusril (YI), dan Herman (HR).
Dua tersangka lain adalah AN (Anita), istri Bripka IR, dan AS (Ais Setyawati), bendahara jaringan.
Eko menjelaskan, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa tim penyidik.
“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontasi masing-masing kesaksian,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari keduanya, disita sabu seberat 30,415 gram.
YI dan HR diketahui sebagai anak buah AN, istri dari Bripka IR yang bertugas di Polres Bima Kota.
Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, dan AN ditangkap keesokan harinya.
Dari interogasi AN, terungkap keterlibatan AKP Malaungi dalam peredaran narkoba.
AN mengaku pernah menghadiri pertemuan dengan AS, KE (Koko Erwin), dan Malaungi untuk memenuhi permintaan uang yang akan diserahkan kepada Didik.
Pada 3 Februari 2026, Malaungi ditangkap dan disita lima bungkus sabu seberat 488,496 gram.
Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga November 2025.








