Jakarta Selatan – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand. Deportasi dilakukan karena keduanya menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyampaikan informasi ini pada Sabtu (28/2). Deportasi sendiri telah dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dua WNA yang dideportasi adalah ZS (China) dan KS (Thailand).
Keduanya diamankan dalam operasi gabungan di kawasan Kuningan. Operasi melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan dan lintas instansi.
Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa ZS bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA). Sementara KS berprofesi sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Tindakan mereka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawal deportasi ZS dan KS hingga keberangkatan.
Winarko menegaskan tindakan ini adalah wujud kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati norma di Indonesia,” pungkasnya.








