Berita

Eka Widodo Dorong Revisi UU Pemilu Terapkan Kuota Perempuan 30 Persen

71
×

Eka Widodo Dorong Revisi UU Pemilu Terapkan Kuota Perempuan 30 Persen

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Ist/Mahendra
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Ist/Mahendra

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu mendatang.

Eka yang akrab disapa Edo menilai, putusan tersebut merupakan langkah krusial untuk mendongkrak partisipasi politik perempuan di Indonesia. Ia memastikan substansi putusan ini akan menjadi poin bahasan utama dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” ujar Edo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Edo menambahkan, pihaknya mendorong agar revisi UU Pemilu tetap menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini dianggap penting agar proses legislasi berjalan lebih optimal dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Putusan ini lahir setelah uji materi yang diajukan oleh Maya Novita Sari dan rekannya. Para pemohon mendesak MK untuk mempertegas sanksi terhadap partai politik yang mengabaikan ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.