FeedHarmoniHukum dan KriminalInfoTekMusisiSelebritiShowbizTechno

Eits ! Sebar Video Syur Gisel Diancam 6 Tahun Penjara

102
×

Eits ! Sebar Video Syur Gisel Diancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
gisella anastasia video syur
Gisella Anastasia Tersangka Kasus Video Syur (Foto: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

FENESIA – Penyanyi Gisella Anastasia baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 29 Desember 2020 atas kasus video syur.

Video tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2017 lalu namun baru saja heboh di masyarakat pada tahun ini.

Kehebohan di masyarakat ini menjadi momen yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan menjual video yang berdurasi beberapa detik tersebut.

Mengutip dari DetikINET, ada sebuah akun di media sosial yang menampilkan postingan video syur Gisel. Hanya saya durasinya tidak penuh alias hanya beberapa detik saja.

Dalam keterangan unggahan akun tersebut, terdapat ajakan untuk netizen yang penasaran dengan full video Gisel agar memesannya lewat layanan pesan instan WhatsApp.

Hal ini berlawanan dengan imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat tidak turut menyebarkan video syur Gisel karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo meminta masyarakat agar dapat lebih bijak dalam menggunakan gadget dan memanfaatkan layanan internet serta media sosial.

Untuk mencegah penyebaran konten negatif, salah satunya pornografi, Dedy mengatakan literasi digital yang dilakukan bersama-sama dapat menghindari penyebaran konten tersebut.

“Kunci dari literasi digital adalah kerja bersama kita untuk menghindari persebaran konten negatif, dan di saat bersamaan mengoptimalkan konten positif dan produktif. Dengan demikian kita bisa memiliki ruang digital yang aman dan sehat untuk seluruh penggunanya,” ungkap Dedy.

Penyanti Gisella Anastasia resmi menjadi tersangka kasus video syur dan terancam hukuman 12 tahun penjara pada hari ini.

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, “Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya.”

Kepada polisi, Gisel mengakui bahwa video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu adalah Michael Yukinobu Defretes (MYD).