Jakarta – Direktur Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, menilai langkah Roy Suryo dkk menyurati Irwasum Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi tidak tepat secara hukum.
Surat itu berisi permintaan agar penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan.
Edi Hasibuan menegaskan Irwasum Polri tidak punya wewenang menghentikan perkara.
“Irwasum itu fungsi pengawasan internal, bukan penentu penghentian perkara,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, mengirim surat permohonan adalah hak warga negara.
Namun, secara substansi, langkah Roy Suryo dinilai sia-sia.
“Kalau mau kirim surat, kenapa tidak sekalian ke Kapolri?” sindirnya.
Edi menekankan penghentian penyidikan tidak bisa sembarangan. Ada syarat yang diatur hukum.
SP3 hanya bisa dikeluarkan jika: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum (tersangka meninggal, perkara kedaluwarsa).
Dalam kasus Roy Suryo, proses hukum sudah berjalan dan status tersangka telah ditetapkan.
Artinya, penghentian penyidikan harus berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.
Langkah menyurati Irwasum dinilai lebih sebagai tekanan opini publik.
Irwasum berperan dalam pengawasan internal, bukan pengambilan keputusan teknis penghentian perkara.
Permohonan tersebut dinilai tidak berdampak langsung pada proses penyidikan.
Muncul pertanyaan, apakah ini strategi hukum yang matang, atau sekadar manuver simbolik?







