Jakarta – Aktor Dude Harlino telah menyerahkan seluruh honor yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total nilai mencapai Rp 5,2 miliar kepada Bareskrim Polri pada Selasa (28/7/2026).
Dilansir dari MSN News, pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai wujud tanggung jawab moral serta inisiatif pribadi sang aktor setelah mengetahui keterlibatan perusahaan dalam kasus hukum yang merugikan banyak pihak.
Proses pengembalian dana tersebut telah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan tim kuasa hukum selama satu bulan terakhir.
Dude Harlino menyatakan bahwa ia memilih menyerahkan dana tersebut langsung kepada Bareskrim Polri agar dapat dikelola melalui mekanisme penyitaan aset untuk kemudian direstitusi kepada para korban.
Total honor yang dikembalikan mencakup seluruh pendapatan yang ia terima selama menjabat sebagai duta merek perusahaan tersebut dalam kurun waktu tiga setengah tahun.
“100 persen, selama tiga setengah tahun semua saya kembalikan,” kata Dude Harlino.
Keputusan tersebut didasari oleh rasa empati mendalam setelah ia menerima banyak informasi mengenai kondisi ekonomi para korban yang terdampak kasus penipuan PT DSI.
Ia mengaku sering berinteraksi dengan para korban melalui pesan langsung di media sosial yang menceritakan kesulitan hidup mereka pasca-investasi di perusahaan tersebut.
“Salah satu niatnya adalah tanggung jawab moral saya karena pernah menjadi brand ambassador, yang kedua adalah melihat keadaan para lender yang memang banyak yang sangat kesulitan,” ujar Dude Harlino.
Para korban yang terdampak mencakup kalangan pensiunan yang kehilangan dana hari tua, biaya pendidikan anak, hingga tabungan untuk kebutuhan mendesak lainnya.
“Ada sebagian yang pensiunan, dana pensiunnya diletakkan di sana, ada yang untuk biaya kesehatan anaknya, biaya sekolah anaknya, ada yang buat biaya nikah,” jelas Dude Harlino.
Kasus yang melibatkan PT DSI ini tercatat telah memakan korban sebanyak 15 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Pihak Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Utama Taufiq Aljufri dan mantan direktur perusahaan tersebut.
Penyidikan kepolisian mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta praktik pencatatan laporan keuangan palsu yang dilakukan oleh manajemen PT DSI.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk UU ITE serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atas perbuatan yang merugikan ribuan nasabah tersebut.
Dude Harlino berharap langkah hukum yang sedang berjalan dapat memulihkan hak-hak ekonomi para korban secara maksimal.
“Semangatnya buat para korban supaya kondisi mereka ini bisa kembali pulih lagi secara ekonomi,” tutur Dude Harlino.






