Bukittinggi – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bukittinggi dilaporkan meninggal dunia akibat keracunan massal setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang dicampur dengan bahan baku pembuatan parfum.
WBP berinisial I meninggal dunia pada Rabu (30/4) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Bukittinggi. Sementara satu korban lainnya, berinisial MA, menghembuskan napas terakhir pada Kamis pagi (1/5) setelah dirawat dalam kondisi kritis di ICU RSAM Bukittinggi.
“Benar, satu pasien atas nama inisial MA meninggal dunia setelah mendapat perawatan sejak semalam di ICU. Waktu kematian tercatat pukul 08.50 WIB,” ujar Direktur RSAM Bukittinggi, Busril, Kamis (1/5).
Busril menjelaskan, dari total 22 pasien WBP yang dirawat akibat keracunan, sebanyak 10 orang telah diperbolehkan pulang. Sementara itu, 11 orang lainnya masih menjalani perawatan, dengan tiga di antaranya dalam kondisi kritis, sedangkan delapan lainnya dalam perawatan biasa.
“Dari hasil pemeriksaan, korban yang meninggal mengalami intoksikasi alkohol, dengan peningkatan kadar kalium, CO₂ dalam tubuh, serta gagal napas,” ungkapnya.
Sebelumnya, jenazah WBP berinisial I telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan dengan pendampingan petugas Lapas Bukittinggi.
Dengan demikian, hingga siang Kamis (1/5), tercatat dua orang WBP meninggal dunia akibat insiden keracunan massal miras oplosan yang diketahui mengandung bahan berbahaya yang biasa digunakan sebagai komponen parfum. (r)













