Berita

DPR Sahkan UU Haji: Kementerian Baru Lahir, Urusan Haji Tak Lagi di Kemenag

91
×

DPR Sahkan UU Haji: Kementerian Baru Lahir, Urusan Haji Tak Lagi di Kemenag

Sebarkan artikel ini
paripurna-dpr-resmi-sahkan-ruu:-bp-haji-akan-jadi-kementerian
paripurna dpr resmi sahkan ruu: bp haji akan jadi kementerian

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan ini membuka jalan bagi pembentukan kementerian baru yang khusus menangani urusan haji dan umrah.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (26/8).

Rapat paripurna tersebut mengesahkan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, yang memimpin rapat, menanyakan persetujuan kepada anggota dewan. Pertanyaan tersebut dijawab “Setuju” secara serentak.

Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna, memenuhi kuorum yang disyaratkan.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyetujui RUU Haji ini. Pembahasan RUU ini terbilang cepat, hanya berlangsung sekitar satu pekan.

DPR bahkan menggelar rapat maraton, termasuk pada akhir pekan, untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Salah satu poin krusial dalam RUU yang disepakati adalah pembentukan kementerian baru yang secara khusus akan mengurus haji dan umrah.

Dengan perubahan ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.