Berita

DPR Rampungkan RKUHAP, Paripurna Segera Sahkan Jadi UU

105
×

DPR Rampungkan RKUHAP, Paripurna Segera Sahkan Jadi UU

Sebarkan artikel ini
dpr-sepakati-rkuhap-dibawa-ke-paripurna-untuk-disahkan-jadi-uu
dpr sepakati rkuhap dibawa ke paripurna untuk disahkan jadi uu

Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera disahkan menjadi undang-undang. Komisi III DPR RI telah menyetujui RKUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan penting ini diambil dalam rapat tingkat I Komisi III DPR, Kamis (13/11), yang dihadiri perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota dewan dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP ke tahap selanjutnya.

“Setuju?” tanya Habiburokhman dalam rapat.

“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat dengan serentak.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR telah menyampaikan pandangannya terkait RKUHAP. Delapan fraksi menyatakan sepakat agar RKUHAP segera disahkan.

Sejumlah fraksi menilai pembaruan RKUHAP mendesak karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981.

Revisi KUHAP ini mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan adil dan setara,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menargetkan RKUHAP dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.

Pembahasan RKUHAP telah berlangsung selama enam bulan sejak Juni lalu. Setelah disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diserahkan kepada pemerintah untuk diteken dan diberlakukan.