Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Hukum menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Panja ini akan bertugas membahas RUU tersebut setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna, 18 November 2025.
Pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana. Ia meminta persetujuan dari delapan fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan di ruang rapat Komisi III, Kompleks DPR, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Selain mengesahkan pembentukan Panja, Dede Indra Permana juga ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Penyesuaian Pidana. Ia kemudian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, yang mewakili pemerintah.
DIM tersebut, yang merupakan kompilasi dari masing-masing fraksi, mencakup 479 DIM untuk klasterisasi batang tubuh dan 160 DIM untuk klasterisasi penjelasan. RUU Penyesuaian Pidana sendiri merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan RUU ini adalah untuk menyelaraskan sistem pemidanaan nasional dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Lebih lanjut, Eddy menyebut RUU ini juga bertujuan mengharmonisasi ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun undang-undang di luar KUHP. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ujar Eddy.
Pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, dinamika perubahan masyarakat yang cepat. Kedua, kebutuhan pemerintah untuk menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP.







