Jakarta – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah seorang lansia bernama Kakek Mujiran diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.
Peristiwa itu memicu kritik luas karena dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap warga kecil yang tengah berupaya bertahan hidup.
Dony Oskaria menegaskan tindakan tersebut mencederai nilai dasar keberadaan BUMN sebagai perusahaan milik negara yang seharusnya hadir untuk masyarakat.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Menurut Dony, penggunaan pendekatan pidana terhadap warga miskin dalam kasus seperti ini sangat merusak citra dan muruah BUMN.
Karena itu, BP BUMN bersama Danantara langsung mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN sebagai tindak lanjut.
Hentikan Proses Hukum

Instruksi pertama adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran.
PTPN diminta segera mencabut laporan serta menghentikan segala bentuk intimidasi maupun langkah hukum terhadap lansia tersebut.
Selain itu, Dony juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kejadian yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Dia meminta pimpinan PTPN di wilayah setempat turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.
Bantuan Pekerjaan
Langkah berikutnya yang diperintahkan adalah pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran maupun keluarganya.
PTPN diminta memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Kakek Mujiran, atau membuka kesempatan kerja bagi anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” ujar Dony.
Kasus ini juga akan dijadikan evaluasi besar bagi seluruh perusahaan pelat merah di Indonesia.
BP BUMN dan Danantara menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan agar pendekatan yang lebih humanis dan restorative justice lebih dikedepankan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony menegaskan.







