Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada penerapan pajak berganda atau double tax dalam proses pencairan dana pensiun maupun Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan perpajakan telah dirancang sedemikian rupa untuk memastikan keadilan bagi para wajib pajak di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sistem perpajakan saat ini sudah memisahkan iuran JHT dari penghitungan penghasilan kena pajak sejak awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Inge kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/6).
Inge menjelaskan bahwa iuran JHT yang dipotong dari gaji bulanan pegawai secara otomatis dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pemajakan atas uang yang sama di dua waktu yang berbeda.
Inge menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga prinsip keadilan tersebut agar tidak merugikan masyarakat pekerja.
Ia menambahkan bahwa aturan main ini sudah diatur secara jelas dalam regulasi perpajakan yang berlaku.
Landasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 10 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembayaran iuran JHT dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Pengecualian ini berlaku baik bagi pegawai maupun pemberi kerja yang menyetorkan iuran tersebut.
Selain itu, terdapat aturan khusus terkait pengembangan dana JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pengembangan dana tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 4 Ayat (3) huruf h UU PPh serta PMK nomor 234 tahun 2009.
Dengan adanya payung hukum tersebut, DJP menjamin bahwa tidak ada celah untuk terjadinya pajak ganda.
Inge kembali menegaskan bahwa iuran JHT sudah dikeluarkan dari komponen gaji saat penghitungan pajak dilakukan.
Sistem perpajakan Indonesia menerapkan prinsip pay as you earn atau membayar pajak saat menerima penghasilan.
Prinsip ini memastikan bahwa beban pajak hanya dikenakan pada pendapatan yang benar-benar diterima oleh wajib pajak.
DJP memastikan bahwa logika perpajakan tetap mengedepankan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak.
Tidak ada skenario di mana negara memajaki penghasilan yang belum diterima oleh masyarakat.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pajak ganda pada dana hari tua mereka.
DJP akan terus melakukan edukasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme pemotongan pajak ini.
Transparansi dalam pengelolaan iuran JHT menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
Seluruh prosedur perpajakan terkait dana pensiun saat ini dipastikan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.







