Berita

Disdik DKI Jakarta Aktif Kumpulkan HP Siswa Jaga Kognitif

117
×

Disdik DKI Jakarta Aktif Kumpulkan HP Siswa Jaga Kognitif

Sebarkan artikel ini
dki-jakarta-rilis-aturan-gadget-di-sekolah,-hp-siswa-harus-dikumpulkan
dki jakarta rilis aturan gadget di sekolah, hp siswa harus dikumpulkan

Jakarta – Siswa di DKI Jakarta wajib mengumpulkan handphone (HP) saat jam pelajaran. Aturan baru ini diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 yang terbit 7 Januari 2026.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan aturan ini bertujuan menjaga kualitas kognitif dan psikologis siswa.

Pembatasan penggunaan gadget berlaku di semua satuan pendidikan.

Namun, ada pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran khusus dan di lokasi yang ditentukan sekolah.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana.

Disdik DKI melibatkan berbagai pihak untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Termasuk organisasi guru, komunitas literasi digital, dan komunitas pendidikan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” ujar Nahdiana.

Nahdiana menegaskan, aturan ini bukan larangan total. Ini adalah langkah perlindungan agar siswa terhindar dari penggunaan gawai yang tidak bijak.

Aturan ini berlaku untuk murid, pendidik, dan tenaga pendidik.

Gawai siswa dikumpulkan sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

Mekanismenya:

  1. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket.
  2. Gawai diambil setelah jam pelajaran selesai, kecuali ada instruksi khusus dari guru.
  3. Sekolah menunjuk wali kelas atau guru piket untuk pengumpulan gawai.
  4. Sekolah menyediakan tempat penyimpanan gawai.