Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank.
Uang yang disita tersebut diklaim oleh kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, sebagai tabungan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Calvin kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah Iwan yang berlokasi di Jalan Dr. Rajiman nomor 328, RT 5/1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta, pada Selasa (1/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank kepada PT Sritex.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 miliar yang terbungkus dalam dua pak plastik bening.
Masing-masing pak berisi Rp1 miliar dari PT Bank Central Asia (BCA), Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan tertanggal 13 Mei 2024.
Harli menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank kepada PT. Sritex.
Meskipun uang tersebut diklaim tidak terkait kasus, pihak Iwan menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.







