Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli pengawasan tempat hiburan malam, Sabtu (27/9) dini hari. Hasilnya, lima tempat hiburan kedapatan melanggar jam tayang yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan ini digelar untuk memastikan usaha hiburan malam mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pada patroli kali ini sangat kita sayangkan masih ada beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Rio.
Menurutnya, lima tempat hiburan beroperasi hingga pukul 03.30 WIB. Padahal aturan hanya memperbolehkan buka sampai pukul 02.00 WIB.
“Mendapati hal tersebut kita langsung menghentikan aktivitas, membubarkan pengunjung, dan memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha,” jelas Rio.
Selain itu, patroli juga dilakukan di kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di sana, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang kedapatan menenggak minuman beralkohol di ruang publik. “Jelas kegiatan tersebut melanggar aturan,” tambahnya.
Rio menegaskan, para pengusaha hiburan malam melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kita sudah panggil para pengusaha untuk diproses sesuai aturan. Sementara itu, terhadap 18 orang muda-mudi yang terjaring, keluarga mereka akan dipanggil untuk pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Rio juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Padang agar mematuhi aturan. “Demi menjaga norma serta ketertiban umum di Kota Padang, kami harap pelaku usaha benar-benar menaati ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.







