Padang – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menegaskan, pengelolaan tanah ulayat melalui program reformasi agraria selaras dengan filosofi adat Minangkabau yang berlandaskan syarak dan kitabullah.
Ia mengingatkan bahwa membiarkan lahan terlantar adalah bentuk kemubaziran yang bertentangan dengan syariat dan nilai adat.
“Bagaimana kita memanfaatkan lahan jangan sampai telantar. Di mana lahan telantar, lahan yang tidak digunakan, lahan yang tidak produktif, itu sama dengan kemubaziran. Tentu secara syariat dan secara adat kemubaziran tidak bagus,” ujarnya dalam acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
Rahmat menambahkan, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendorong pemanfaatan tanah ulayat demi mendukung kemandirian pangan.
“Dalam konteks tanah ulayat, pemerintah melakukan pemetaan dalam bentuk pengadministrasian. Hal ini tentu akan memberikan kepastian hukum secara administrasi. Kanwil BPN perlu mengkomunikasikan dan meyakinkan bahwa program ini adalah untuk menjamin kepemilikan tanah ulayat,” bebernya.
Langkah konkret pengakuan terhadap tanah ulayat di Sumbar ditunjukkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, yang membuka langsung agenda sosialisasi tersebut.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Wali Kota Padang Fadly Amran, Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis, serta jajaran tokoh adat dan camat dari Kota Padang.
“Alhamdulillah, pak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah datang ke Sumbar. Bertemu langsung dengan para kepala daerah dan ninik mamak dan tokoh adat di Sumbar. Memastikan bagaimana tanah ulayat di Sumbar yang sering menjadi sumber masalah karena kepastian hukumnya. Semoga dengan sosialisasi ini bisa lebih membuka pengetahuan tentang sertifikasi tanah ulayat ini,” kata Andre Rosiade.
Ia menekankan perhatian Presiden Prabowo terhadap Sumbar melalui kebijakan ini. “Acara ini terlaksana karena Presiden Prabowo ingin membangun Sumbar. Melalui Pak Menteri ATR/BPN, salah satunya dengan cara memberikan kepastian kepada ninik mamak untuk bisa memiliki sertifikat tanah ulayat secara gratis. Misalnya jika kaum itu jumlahnya 5 ribu orang, yang 5 ribu orang itu boleh tandatangan di lampiran sertifikatnya, ‘supaya tidak ada dusta di antara kita’, sehingga tanah ulayat itu tidak bisa dijual sepihak,” jelasnya.
Sementara itu, Nusron Wahid menegaskan, tanah-tanah ulayat di Sumbar harus dijaga dari klaim pihak luar tanpa persetujuan ninik mamak dan tokoh adat.
“Dengan itu harus tau petanya, mana yang tanah adat mana yang tidak supaya jelas. Jadi negara melakukan pensertifikatan tanah ulayat ini sebagai bentuk pengakuan supaya tidak dicaplok orang lain,” terang Nusron.
Ia menyebut, pemerintah belajar dari pengalaman di Riau, di mana tanah adat yang tak terdokumentasi mudah diserobot atau diambil hak guna usahanya.
“Kami tak ingin kejadian seperti di Riau terjadi di Sumbar. Saat dilantik menjadi Menteri ATR, saya dipesan khusus oleh Presiden Prabowo untuk menertibkan dan mengatasi penggunaan HGU dan HGB serta penggunaan pengakuan tanah ulayat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dari 120 juta hektare hutan di Indonesia, baru 54,5 juta hektare yang terdata, sementara sisanya termasuk 15,5 juta hektare tanah ulayat akan menjadi fokus pendataan.
Nusron menyebut, pendataan tanah ulayat akan dilakukan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyatakan bahwa program ini mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Semoga dapat menjadi wadah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan utuh kepada seluruh pemangku adat dan pemangku kepentingan serta seluruh lapisan masyarakat akan urgensi dan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat,” ujarnya.
Ia menyebut tanah ulayat masih tersebar di berbagai wilayah Sumbar dan memiliki peran penting sebagai penopang kehidupan masyarakat.
“Di sisi lain tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik budaya dan agama yang harus dipertahankan. Sebagai bagian perlindungan dan kepastian hukum pada tanah hak masyarakat adat, kami selaku kepala daerah tentunya sangat mendukung penuh kebijakan pengadiminstrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang telah secara resmi dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN yang mana kita merupakan salah satu provinsi yang menjadi project atas kebijakan ini,” sebut Vasko.







