Berita

Delpedro Sebut Partai Politik Tak Berpihak pada Rakyat

115
×

Delpedro Sebut Partai Politik Tak Berpihak pada Rakyat

Sebarkan artikel ini
30feb4787a143b9d2388159eb3b1d740.jpg
30feb4787a143b9d2388159eb3b1d740.jpg

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus lalu, Delpedro Marhaen Rismansyah, menantang partai politik di Indonesia untuk membuktikan keberpihakan pada rakyat. Ia mempertanyakan sikap diam partai-partai besar terhadap demonstran yang kini terjerat kasus hukum.

Delpedro, seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), secara terbuka menantang para ketua umum partai untuk bersuara membela para demonstran.

“Kami juga mau menantang para ketua partai yang punya komitmen terhadap rakyat. Sekarang kita lihat, mana partai-partai politik yang berani bersuara membela para demonstran? Gak ada,” ujarnya.

Ia menilai, bungkamnya partai politik menunjukkan ketidakberpihakan mereka pada kepentingan rakyat. Padahal, menurutnya, masalah yang memicu demonstrasi justru bersumber dari partai politik.

“Jadi, ini ujian bagi para partai politik untuk menguji keberpihakannya kepada masyarakat atau kepada siapa,” tegas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama anggotanya hadir di PN Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan dan mendesak pembebasan tahanan politik akibat demonstrasi Agustus. Delpedro mengapresiasi langkah Partai Buruh tersebut.

“Kami lihat Partai Buruh sedang diuji, ternyata dia ada pada pihak rakyat. Tapi kita lihat partai lain seperti apa, termasuk aktor politik lainnya,” katanya.

Delpedro, bersama tiga aktivis lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa telah memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan saat demonstrasi. Jaksa mendakwa mereka menyebarkan hasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.

Jaksa mengungkapkan, polisi menemukan setidaknya 80 unggahan di Instagram yang dianggap berisi hasutan untuk beraksi dan menimbulkan kerusuhan. Konten-konten tersebut diunggah pada 24-29 Agustus 2025.

“Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu (17/12/2025).

Unggahan dengan tagar tertentu secara konsisten digunakan dan dijadikan bukti oleh jaksa, karena dinilai sebagai pemicu kericuhan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” pungkas jaksa.