Jakarta Pusat – Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi ricuh Agustus 2025 akan menghadapi sidang tuntutan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Hussein, dan Khariq Anhar adalah para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan sidang dibuka kembali Jumat, 27 Februari 2026.
Para terdakwa wajib hadir.
Perkara ini ditangani PN Jakarta Pusat setelah berkas lengkap.
Majelis hakim telah memeriksa saksi dan memutar bukti selama persidangan.
Bukti berupa tangkapan layar dan rekaman media sosial.
Afif Abdul Qoyim, kuasa hukum terdakwa, menghormati kewenangan jaksa.
Namun, ia menekankan tuntutan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi.
“Jaksa harus mengkonstruksikan berdasarkan fakta persidangan dan menentukan tawaran hukumannya,” kata Afif.
Ia menambahkan, jaksa harus objektif jika tidak ada unsur pidana.
Proses hukum tidak boleh dipaksakan jika delik tidak terpenuhi.
“Kalau misalnya ternyata berdasarkan fakta persidangan itu banyak ditemukan sekali faktanya tidak terbukti ada peristiwa tindak pidana, dan tindak pidananya tidak dilakukan oleh para terdakwa, ya harus fair,” pungkasnya.







