BeritaPolitik

Komisi III DPR Bakal Panggil Jaksa Tuntut Mati ABK Fandi Buntut Sabu 2 Ton

89
×

Komisi III DPR Bakal Panggil Jaksa Tuntut Mati ABK Fandi Buntut Sabu 2 Ton

Sebarkan artikel ini
komisi-iii-dpr-bakal-panggil-jaksa-tuntut-mati-abk-fandi-buntut-sabu-2-ton
komisi iii dpr bakal panggil jaksa tuntut mati abk fandi buntut sabu 2 ton

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum.

Pemanggilan ini terkait penanganan perkara ABK bernama Fandi Ramadhan.

Fandi adalah terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam. Ia dituntut hukuman mati.

Habiburokhman menyebut Kapolres, Kajari, dan JPU yang menangani perkara akan dipanggil.

Langkah ini adalah bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang.

“Ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang,” kata Habiburokhman, Kamis (26/2/2026).

Komisi III DPR juga akan memanggil jaksa penuntut umum yang dinilai menyampaikan pernyataan seolah-olah DPR melakukan intervensi.

Habiburokhman menegaskan DPR tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Ia juga mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Menurutnya, peran terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

“Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati),” jelas Habiburokhman.

Pemanggilan dijadwalkan sekitar 10 hari menjelang Idul Fitri, saat masa sidang.