Jakarta – Aktris Davina Karamoy menjadi salah satu pihak yang terdampak dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel. Davina mengaku telah menyetorkan uang dalam jumlah besar untuk program haji plus bagi dirinya dan sang ibu.
Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mendaftarkan diri untuk program haji melalui agen perjalanan tersebut. Yulius menyebutkan bahwa proses pendaftaran telah dilakukan dan pembayaran uang muka sudah diserahkan kepada pihak Hanania Travel.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulius saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6). Ia menegaskan bahwa posisi kliennya dalam kasus ini murni sebagai calon jemaah yang dirugikan.
Davina merinci bahwa dana yang telah disetorkan mencapai USD 10.000 atau setara dengan belasan juta rupiah. Uang muka tersebut ditujukan untuk membiayai kebutuhan perjalanan haji bagi dua orang, yakni dirinya sendiri dan ibundanya.
Menurut Yulius, ketidakpastian mengenai keberangkatan haji ini menimbulkan kerugian yang nyata bagi kliennya. Ia menekankan bahwa tujuan utama Davina menyetorkan dana tersebut adalah untuk menunaikan ibadah, bukan untuk kepentingan lain.
Terkait kelanjutan kasus ini, pihak Davina berharap dana yang telah masuk tidak hilang begitu saja. Yulius menyatakan bahwa pihaknya berharap ada solusi pengalihan ke penyelenggara perjalanan ibadah lain agar hak kliennya untuk beribadah tetap dapat terlaksana.
Mengenai awal mula hubungan kerja sama, Davina menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah dua kali menggunakan jasa Hanania Travel untuk perjalanan umrah. Pengalaman pertama terjadi pada 2024 melalui program Rumpi, disusul perjalanan kedua bersama keluarga pada 2025.
Davina mengaku sempat mengeluarkan biaya sebesar Rp 233 juta untuk perjalanan umrah keluarganya. Keputusan untuk menggunakan jasa Hanania Travel didasari oleh rekam jejak perusahaan yang terlihat kredibel di media sosial.
Ia mengaku tergiur setelah melihat banyak ulasan positif di Instagram, termasuk keterlibatan sejumlah figur publik lain yang sebelumnya telah diberangkatkan oleh agen tersebut. Hal itulah yang meyakinkan Davina untuk menjalin kerja sama.
Kuasa hukum Davina menegaskan bahwa hubungan kerja sama tersebut bersifat kontraktual dan bukan promosi ilegal. Sistem yang diterapkan adalah barter, di mana Davina hanya diminta mengunggah konten kesehariannya selama menjalankan ibadah umrah di akun Instagram pribadinya.
Yulius membantah adanya unsur promosi terselubung dalam kontrak tersebut. Ia menegaskan bahwa kewajiban kliennya hanyalah mendokumentasikan kegiatan harian selama perjalanan ibadah sesuai dengan poin kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh kepolisian. Selain Davina, sejumlah figur publik lain juga telah menjalani pemeriksaan, di antaranya Keanu Angelo, Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Anwar BAB, Paula Verhoeven, Praz Teguh, Roger Danuarta, Cut Meyriska, Dara Arafah, Sarah Gibson, dan Anisa Rahma.
Polda Metro Jaya mencatat total 140 saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan ini, dengan 122 orang di antaranya merupakan jemaah yang menjadi korban. Secara keseluruhan, terdapat 337 jemaah yang mengalami kerugian akibat kasus tersebut.
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan fakta serta bukti hukum untuk kepentingan gelar perkara. Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group, yang berinisial ASFR, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana jemaah. Diduga, dana yang terkumpul dari para jemaah justru disalahgunakan untuk pembayaran jasa influencer.







