Bone – Oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MA (49) resmi ditahan di sel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Penahanan ini dilakukan setelah MA terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita berusia empat tahun.
Insiden maut tersebut terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani-Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 14.00 WITA.
Peristiwa bermula saat warga berinisial MS (19) menghentikan sepeda motornya di persimpangan karena lampu lalu lintas berwarna merah.
Saat itu, MS tengah membonceng ibu dan adiknya.
Secara tiba-tiba, mobil yang dikemudikan Ipda MA melaju dari arah belakang dan menghantam sepeda motor korban.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menyatakan balita yang menjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, nyawa sang balita tidak tertolong meski tim medis telah berupaya memberikan perawatan.
Riyanda menegaskan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Propam Polres Bone dan Polda Sulsel untuk memproses kasus ini sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan adanya gangguan sistem pengereman pada mobil pelaku sebagai penyebab utama kecelakaan.
Selain itu, penyidik terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan seluruh faktor yang melatarbelakangi insiden tersebut.
Pasca-kejadian, Ipda MA diketahui langsung menyerahkan diri ke Mapolres Bone.
Kini, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berada di bawah kendali Satlantas Polres Bone dengan pendampingan ketat dari pihak Propam.







