Berita

Kemnaker Rombak Aturan Ketenagakerjaan demi Lindungi Pekerja Gig Economy dan Outsourcing

7
×

Kemnaker Rombak Aturan Ketenagakerjaan demi Lindungi Pekerja Gig Economy dan Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformat ion Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformat ion Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan penyelarasan regulasi ketenagakerjaan untuk merespons dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Pembaruan aturan ini mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), hingga model ekonomi digital atau gig economy.

Langkah strategis tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas bagi dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan arah kebijakan ini dalam acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Cris menekankan bahwa regulasi harus bersifat adaptif tanpa mengesampingkan aspek kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi hak-hak pekerja wajib terlindungi,” ujar Cris.

Terkait PKWT, Cris menegaskan instrumen tersebut bukan sekadar sarana efisiensi biaya perusahaan.

Penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, serta jangka waktu pekerjaan demi menjamin kepastian hukum.

Kemnaker kini juga menyempurnakan pengaturan alih daya untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan dan akuntabel.

Pengaturan tersebut mencakup ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi pekerja.

Cris menuturkan, keberhasilan implementasi alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa.

Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi fondasi utama dalam meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, untuk sektor gig economy, Kemnaker sedang merancang regulasi yang mampu mengakomodasi model kerja berbasis platform.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung inovasi ekonomi sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.

Cris menambahkan, transformasi dunia kerja menuntut praktisi sumber daya manusia (HR) untuk berperan sebagai mitra strategis perusahaan.

Praktisi HR kini harus memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai aturan sejak tahap perencanaan awal.

Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian integral dari strategi pengelolaan SDM yang berkelanjutan.

Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan regulasi akan lebih siap menghadapi risiko hukum dan membangun iklim usaha yang sehat.