Life

Catatan Bullying Hantui, Universitas Korsel Tolak 45 Calon Mahasiswa

127
×

Catatan Bullying Hantui, Universitas Korsel Tolak 45 Calon Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
56fd12aa930d4cdcfa1d92d95d61480f.jpg
56fd12aa930d4cdcfa1d92d95d61480f.jpg

Korea Selatan – Sebanyak 45 calon mahasiswa di Korea Selatan ditolak masuk ke sejumlah universitas ternama karena memiliki catatan perundungan atau kekerasan di sekolah. Kebijakan tegas ini telah diterapkan oleh setidaknya enam universitas nasional unggulan di negara tersebut.

Penolakan ini menyoroti penilaian karakter calon mahasiswa dalam proses penerimaan tingkat universitas. Calon mahasiswa dengan prestasi akademik yang luar biasa sekalipun akan tetap ditolak lamarannya jika terbukti mempunyai riwayat kekerasan di sekolah.

Salah satu universitas yang menerapkan kebijakan tersebut adalah Seoul National University (SNU). Dua calon mahasiswa ditolak masuk SNU pada siklus penerimaan tahun 2025. Meskipun mereka mendaftar melalui jalur ujian kemampuan akademik perguruan tinggi (CSAT) dengan nilai tinggi, riwayat keterlibatan dalam kekerasan di sekolah menjadi penyebab utama didiskualifikasi.

Sebagai informasi, siswa di Korea Selatan dapat mendaftar ke universitas melalui dua jalur utama. Pertama, penerimaan awal yang mempertimbangkan catatan sekolah dan wawancara. Kedua, penerimaan reguler yang utamanya didasarkan pada skor CSAT.

Universitas yang Tolak Calon Mahasiswa karena Bullying

Berikut adalah enam universitas nasional yang menolak calon mahasiswa karena catatan perundungan atau kekerasan, beserta jumlahnya:

  • Seoul National University: 2 calon mahasiswa
  • Pusan National University: 8 calon mahasiswa
  • Kangwon National University: 5 calon mahasiswa
  • Jeonbuk National University: 5 calon mahasiswa
  • Gyeongsang National University: 3 calon mahasiswa
  • Kyungpook National University: 22 calon mahasiswa

Sementara itu, empat universitas nasional lainnya belum menolak calon mahasiswa dengan alasan tersebut. Keempat universitas tersebut adalah Chonnam National University, Jeju National University, Chungnam National University, dan Chungbuk National University. Hal ini karena mereka hanya mempertimbangkan catatan kekerasan di sekolah pada jalur penerimaan khusus tertentu, seperti bagi atlet pelajar.

Bakal Berlaku untuk Semua Universitas Mulai 2026

Kebijakan mengenai catatan kekerasan di sekolah ini akan menjadi wajib bagi semua universitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru mulai tahun 2026. Seorang petugas penerimaan mahasiswa menyatakan, “Ini baru permulaan. Standarnya semakin tinggi, dan para pelaku kekerasan di sekolah diharapkan untuk menanggung tanggung jawab yang lebih besar.”

Setiap universitas memiliki kewenangan untuk menentukan bobot atau pengaruh sanksi tersebut dalam proses penerimaan. Sepuluh universitas pendidikan nasional di Korea Selatan bahkan telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, setiap pelamar yang memiliki catatan kekerasan di sekolah, tanpa memandang tingkat keparahannya, akan otomatis didiskualifikasi. Sejumlah universitas pendidikan guru dan kedokteran juga sedang mempertimbangkan langkah serupa.

Perubahan Penanganan Perundungan Sejak 2000-an

Hingga pertengahan tahun 2000-an, perundungan dan kekerasan di sekolah Korea Selatan sering dianggap remeh sebagai hal yang wajar. Fenomena itu dinilai hanya sekadar “kenakalan anak laki-laki” atau perselisihan pribadi antar teman sekelas. Guru didorong untuk menengahi, bukan menghukum, sementara orang tua diminta untuk memaafkan. Pendekatan yang diutamakan ketika itu adalah pemulihan hubungan, bukan pencatatan pelanggaran.

Namun, serangkaian kasus besar dalam satu dekade terakhir telah mengubah kekerasan di sekolah menjadi isu sosial berskala nasional. Kasus-kasus tersebut meliputi bunuh diri terkait perundungan, kesaksian dari selebritas, peningkatan pelecehan digital, hingga gelombang kesadaran publik yang dipicu oleh serial Netflix “The Glory”.

Seorang guru SMA di Seoul menyampaikan, “Dulu, kekerasan di sekolah dianggap sebagai konflik pribadi. Sekarang hal itu dipandang sebagai pelanggaran hak asasi dasar, dan masyarakat menuntut pertanggungjawaban jangka panjang.”