Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) guna menekan angka keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenkes menetapkan batas waktu distribusi pangan maksimal empat jam setelah proses memasak selesai untuk mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanto, menegaskan bahwa durasi empat jam adalah standar krusial yang mencakup proses memasak, pemorsian, hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Apabila melampaui waktu tersebut, risiko berkembangnya bakteri pada makanan akan meningkat secara signifikan.

“Kami minta pengelola dapur mematuhi batas maksimal empat jam. Jika lebih dari itu, risiko kesehatan bagi penerima manfaat tidak bisa dihindari,” ujar Then saat berbicara dalam acara APPMBGI National Summit di Jakarta Timur, Sabtu, 25 April 2026.

Selain durasi distribusi, Kemenkes juga menyoroti pentingnya higienitas armada angkut. Then melarang keras penggunaan kendaraan pengangkut pangan MBG untuk keperluan lain guna menghindari kontaminasi silang. Armada harus dipastikan dalam kondisi bersih dan khusus digunakan untuk distribusi makanan.

Terkait teknis pengolahan di dapur, Kemenkes mewajibkan pengusaha memastikan kematangan masakan yang merata, terutama untuk porsi besar yang rentan mengalami masalah higienitas. Kemenkes juga mendesak SPPG melakukan pengujian air secara berkala, merespons temuan tingginya bakteri E.coli pada sumber air di beberapa dapur pengolah.

Langkah preventif ini diambil menyusul masih maraknya kasus keracunan makanan dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Salah satu insiden terbaru terjadi di Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah, pada 18 April 2026, yang menyebabkan 187 orang, termasuk santri dan ibu hamil, mengalami keracunan.

Pertemuan nasional yang dihadiri lebih dari 2.000 pemilik SPPG di Jakarta Timur ini turut menghadirkan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, guna menyelaraskan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program di lapangan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *