Berita

Buruh Jakarta Menolak Kenaikan UMP: Ini Alasannya!

90
×

Buruh Jakarta Menolak Kenaikan UMP: Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
79834d4c1d04defdf189fe4e76d8757a.jpg
79834d4c1d04defdf189fe4e76d8757a.jpg

Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menuai penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menilai angka Rp 5.729.876 yang ditetapkan pemerintah provinsi masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Rabu (24/12/2025) menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa UMP yang baru ditetapkan tersebut tidak ideal dan merugikan pekerja.

“KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75, sehingga upah minimumnya menjadi Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, selisih antara UMP yang ditetapkan dengan rekomendasi KSPI mencapai Rp 160 ribu. Said Iqbal juga menyoroti fakta bahwa UMP DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari upah minimum Bekasi dan Karawang,” ujarnya. Ia mempertanyakan relevansi perhitungan UMP DKI yang justru lebih rendah dari daerah penyangga.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sendiri menggunakan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula tersebut melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alfa. Dalam penetapan kali ini, indeks alfa yang digunakan adalah 0,75.

Said Iqbal berpendapat seharusnya Gubernur DKI menggunakan angka indeks tertinggi, yakni 0,9, agar selisih kenaikan upah tidak terlalu jauh dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Sementara itu, Ekonom INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai kenaikan UMP DKI Jakarta sebagai upaya menjaga daya beli pekerja. Namun, ia mengakui bahwa angka tersebut masih belum memadai karena berada di bawah estimasi KHL.

“Kebijakan UMP saat ini masih diposisikan sebagai batas minimum administratif, bukan sebagai instrumen pemenuhan standar hidup layak di wilayah dengan biaya hidup sangat tinggi seperti Jakarta,” kata Rizal. Ia menekankan pentingnya sensitivitas terhadap struktur biaya hidup riil dalam penetapan upah minimum, terutama biaya perumahan, transportasi, dan pangan.