Berita

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek Buat THR ke Warganya

88
×

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek Buat THR ke Warganya

Sebarkan artikel ini
bupati-rejang-lebong-diduga-terima-suap-proyek-buat-thr-ke-warganya
bupati rejang lebong diduga terima suap proyek buat thr ke warganya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), meminta suap proyek sebesar 10-15%.

Uang suap itu diduga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 1447 Hijriah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi warga.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permintaan sejumlah fee atau ijon kepada kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga terkait dengan kebutuhan menjelang Hari Raya.

Asep menduga Fikri Thobari merasa terbebani dengan tradisi kepala daerah yang membagikan THR.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan atau kepala daerah, meskipun tidak tertulis sebagai kewajiban.

KPK menduga Fikri Thobari tidak memiliki cukup uang dari penghasilan yang sah untuk memberikan THR.

Imbalan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 10-15% dari nilai proyek.

Anggaran Dinas PUPRPKP tahun ini mencapai Rp91,13 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.

Pada 11 Maret 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka.

Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.