Berita

BSN Kembali Menolak Panggilan Kejari Soal Korupsi KMK

92
×

BSN Kembali Menolak Panggilan Kejari Soal Korupsi KMK

Sebarkan artikel ini
bsn-kembali-mangkir-dari-panggilan-kejari-soal-korupsi-kmk
bsn kembali mangkir dari panggilan kejari soal korupsi kmk

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat, BSN, kembali absen dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Selasa (19/8). Ketidakhadirannya terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp34 miliar.

BSN, yang juga pemilik PT BIP, dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di sebuah bank BUMN.

Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran BSN. Alasan ketidakhadirannya adalah sakit.

Meski demikian, BSN berjanji akan memenuhi panggilan Kejari Padang pada 27 Agustus mendatang.

Sebagai langkah antisipasi, Kejari Padang berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan BSN.

Kejari Padang juga telah mengajukan pencekalan agar BSN tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024. Sejumlah saksi dari pihak bank dan internal PT BIP telah dimintai keterangan.

Keterangan BSN dinilai penting untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.