Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo. Tujuannya untuk memperkuat pembangunan SDM, menjaga daya beli, serta mengakselerasi ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial.
“Negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal. Ayo manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini dapat dinikmati oleh peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri. Dengan diskon tersebut, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Untuk periode sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
Agung menegaskan, meski iuran lebih ringan, kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Manfaat tersebut meliputi santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun, Ferry Yuniawan, turut mengimbau pekerja informal di wilayahnya untuk segera mendaftar. Ia menekankan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang didapatkan jauh lebih besar untuk memitigasi risiko kerja maupun risiko kehidupan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi secara masif agar cakupan kepesertaan bagi pekerja informal semakin luas dan merata di seluruh Indonesia.
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo. Tujuannya adalah memperkuat pembangunan SDM, menjaga daya beli, serta mengakselerasi ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial.
“Negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal. Ayo manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini dapat dinikmati oleh peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri. Dengan kebijakan ini, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Sebagai simulasi, untuk periode sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
Agung menegaskan, meski iuran lebih ringan, kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Manfaat tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun, Ferry Yuniawan, turut mengimbau pekerja informal di wilayahnya untuk segera mendaftar. Ia menekankan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang didapatkan jauh lebih besar untuk memitigasi risiko kerja maupun risiko kehidupan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil agar cakupan kepesertaan bagi pekerja informal semakin luas dan merata di seluruh Indonesia.







