Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya usulan perpanjangan masa berlaku dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Selain perpanjangan durasi, terdapat pula usulan untuk menambah besaran dana tersebut.
Tito menilai usulan tersebut rasional mengingat tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh masih relatif tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah tersebut juga masih berada di bawah standar nasional.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4), Tito menyebut pihak Aceh berharap besaran dana otsus dapat kembali ke angka 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), atau setidaknya menyamai skema Papua yang mencapai 2,25 persen hingga tahun 2041.
Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah berlaku sejak 2008 selama 20 tahun. Pada periode 2008-2022, dana yang diberikan sebesar 2 persen dari DAU, kemudian turun menjadi 1 persen pada periode 2023-2027.
Tito menambahkan, urgensi perpanjangan dana otsus juga didasari oleh kondisi Aceh yang tengah dalam tahap pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada November 2025. Proses pemulihan infrastruktur seperti jembatan, jalan, fasilitas pendidikan, hingga normalisasi sungai diperkirakan membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun.
Pemerintah pusat melalui TNI, Polri, Kementerian PU, dan BNPB saat ini terus berupaya melakukan normalisasi. Namun, proses tersebut terkendala oleh bencana susulan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah seperti Pidie Jaya.
“Meskipun di tengah-tengah perbaikan sekolah yang rusak dan lumpur, pimpinan menyampaikan bahwa tidak mudah karena bulan lalu banjir lagi. Yang sudah dibersihkan banjir lagi, kemudian mengungsi lagi,” jelas Tito.
Melihat kondisi tersebut, Tito menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan dana otsus Aceh agar proses pemulihan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal.
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya usulan perpanjangan masa berlaku dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang. Selain perpanjangan durasi, terdapat pula usulan untuk menaikkan kembali besaran dana tersebut.
Tito menilai usulan tersebut rasional mengingat kondisi Aceh yang masih menghadapi tantangan ekonomi. Tingkat kemiskinan dan pengangguran di wilayah tersebut dinilai masih relatif tinggi dibandingkan rata-rata nasional, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah standar nasional.
“Mereka masih memerlukan dana otonomi khusus. Mereka mengharapkan otsus ini diperpanjang dan besarannya kalau tidak bisa sama seperti Papua 2,25 persen, kembali ke 2 persen,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4).
Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah berlaku sejak 2008. Pada periode 2008-2022, Aceh menerima dana sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang kemudian turun menjadi 1 persen pada periode 2023-2027.
Urgensi perpanjangan dana otsus ini juga didasari oleh kebutuhan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh pada November 2025. Proses perbaikan infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, dan fasilitas pendidikan diperkirakan membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun.
Pemerintah pusat melalui TNI, Polri, Kementerian PU, dan BNPB saat ini terus berupaya melakukan normalisasi. Namun, upaya tersebut kerap terkendala oleh bencana susulan yang terus terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya di Pidie Jaya.
“Meskipun di tengah-tengah perbaikan sekolah yang rusak dan lumpur, pimpinan menyampaikan bahwa tidak mudah karena bulan lalu banjir lagi. Yang sudah dibersihkan banjir lagi, kemudian mengungsi lagi,” jelas Tito.
Melihat kondisi tersebut, Tito menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan dana otsus Aceh. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses pemulihan dan pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.














