Jakarta – Serikat Pekerja TransJakarta (SPDT FSPMI) dan Barisan Insan Muda (BIMA) menyoroti dugaan ingkar janji Direktur Utama PT Transportasi Jakarta terkait kelebihan jam kerja.
Hal ini terkait tindak lanjut Nota Penetapan kelebihan jam kerja di PT Transportasi Jakarta pada 2021–2024.
Ketua SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan, bertemu dengan pimpinan BIMA pada Rabu, 19 Januari 2026.
Indra menyatakan Nota Penetapan telah diterbitkan oleh Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta dan wajib dijalankan.
“Pertemuan ini langkah konkret mengawal penegakan hak pekerja,” kata Indra, Minggu (25/1/2026).
Ia menilai Dirut PT Transportasi Jakarta ingkar atas Nota Penetapan tersebut.
Nota Penetapan periode 2021–2024 mewajibkan pembayaran upah lembur.
Nota telah terbit untuk 223 pekerja, 683 lainnya menyusul.
Namun, PT Transportasi Jakarta justru banding ke Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Indra, yang juga Wakil Ketua Bidang 1 BIMA, menilai sikap tersebut tidak bertanggung jawab.
BIMA mendorong Gubernur DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap manajemen PT Transportasi Jakarta.
Mereka juga menegaskan komitmen pengawasan pembayaran kompensasi, perbaikan pola kerja, dan sanksi administratif jika Nota Penetapan tidak dijalankan.
“BIMA berharap Gubernur DKI Jakarta segera mengambil sikap tegas,” pungkas Indra.







