Ecozone

BI dan Pemerintah Kolaborasi: Likuiditas Himbara Diperkuat Suntikan Dana Rp 200 Triliun

76
×

BI dan Pemerintah Kolaborasi: Likuiditas Himbara Diperkuat Suntikan Dana Rp 200 Triliun

Sebarkan artikel ini
58b41f10b8a1cfceac9221e794dd1f15.jpg
58b41f10b8a1cfceac9221e794dd1f15.jpg

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana sebesar Rp 200 triliun dari BI ke perbankan. Langkah ini dinilai akan memperkuat upaya BI dalam menginjeksi likuiditas guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa pemindahan dana tersebut akan melengkapi berbagai langkah injeksi likuiditas yang telah dilakukan oleh bank sentral.

BI sendiri telah menginjeksi likuiditas perbankan melalui penurunan posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp 916,97 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 716,62 triliun per 15 September 2025.

Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai total Rp 217,10 triliun hingga 16 September 2025. Angka ini termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah sebesar Rp 160,07 triliun.

Injeksi likuiditas lain datang dari kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp 384 triliun yang telah disalurkan hingga pekan pertama September 2025. Insentif ini diberikan kepada kelompok bank BUMN, BUSN, BPD, dan KCBA.

“Kami menyambut baik Pak Menteri Keuangan memindahkan dana dari BI ke likuiditas perbankan. Dan itu pandangan kami agar memperkuat injeksi likuiditas yang kami sudah lakukan,” ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/9/2025).

Perry menambahkan, BI juga menyambut baik program-program pemerintah, termasuk rencana ekspansi kebijakan fiskal. Hal ini diharapkan dapat mendorong sektor riil, meningkatkan dunia usaha, dan pada akhirnya mendorong permintaan kredit.

Ke depan, BI akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelontorkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima perbankan pemerintah pada Jumat (12/9/2025). Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Dana tersebut disalurkan kepada Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing sebesar Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN menerima Rp 25 triliun dan BSI mendapatkan Rp 10 triliun.

Penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk deposito on call (DOC) konvensional dan syariah, yaitu simpanan deposito jangka pendek yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan.

Atas penempatan dana tersebut, pemerintah akan memperoleh imbal hasil atau bunga sebesar 80,476 persen dari BI rate yang berlaku. Dengan BI rate sebesar 5 persen per 20 Agustus 2025, pemerintah akan mendapatkan imbal hasil sekitar 4,02 persen.

Pemerintah memberikan kebebasan kepada bank untuk menyalurkan dana tersebut ke sektor manapun. Namun, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Bank diperbolehkan menggunakan dana ini untuk membiayai program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tujuan utama penempatan dana pemerintah di perbankan adalah untuk meningkatkan likuiditas perbankan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit dan pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi.

“Jadi saya pastikan dana yang Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya habis itu bingung berpikir nyalurin kemana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” jelas Purbaya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.