Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan kebijakan penghentian pemberian insentif operasional harian bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini diberlakukan bagi unit yang tidak menjalankan kegiatan distribusi makanan selama periode tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan aturan baru ini, setiap SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima dana insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Wakil Kepala BGN sekaligus juru bicara lembaga, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi penekanan penting dalam tata kelola program. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Sari menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efisiensi sumber daya serta melakukan standarisasi pelaksanaan program. Pihaknya ingin memastikan alokasi anggaran benar-benar disesuaikan dengan aktivitas distribusi makanan di lapangan.
Menurut Sari, selama ini ditemukan kondisi di mana SPPG tetap menerima insentif operasional harian sebesar Rp 6 juta, meskipun pelayanan kepada penerima manfaat belum mencapai kapasitas penuh, yakni 3.000 orang. Melalui SE Nomor 12 Tahun 2026, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa saat MBG tidak didistribusikan, maka insentif tidak akan disalurkan.
Penghentian sementara pemberian insentif selama masa libur sekolah ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. BGN mencatat terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan perhitungan lembaga, jika jumlah tersebut dikalikan dengan insentif harian selama 18 hari masa libur, negara dapat menghemat anggaran hingga Rp 3 triliun 4 miliar 560 juta. Sari menilai angka tersebut cukup besar dan krusial dalam menjaga akuntabilitas keuangan program.
Operasional program Makan Bergizi Gratis sendiri dijadwalkan akan dihentikan sementara selama masa libur sekolah. Periode penghentian operasional ini berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 13 Juli 2026 mendatang.
Langkah penyesuaian ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola operasional di setiap satuan pelayanan. BGN memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah yang menjalankan program MBG demi mencapai efektivitas penggunaan anggaran pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya aturan ini, setiap SPPG diwajibkan untuk menyesuaikan jadwal operasional mereka dengan kalender pendidikan. Seluruh pihak terkait diimbau untuk mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut guna menghindari ketidaksesuaian dalam realisasi insentif operasional di masa mendatang.







