Ecozone

BGN: Keterlambatan Gaji Petugas MBG Akibat Kesalahan Administrasi

184
×

BGN: Keterlambatan Gaji Petugas MBG Akibat Kesalahan Administrasi

Sebarkan artikel ini
809054e3258782272f8bc5a1081b4b69.jpg
809054e3258782272f8bc5a1081b4b69.jpg

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran gaji petugas program makan bergizi gratis (MBG). BGN menegaskan isu ini murni disebabkan permasalahan teknis administratif yang sedang diselesaikan secara intensif, dan bukan karena ketiadaan anggaran.

Jumlah petugas yang terlibat dalam program MBG sangat besar, mencapai sekitar 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) ditambah petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG). Volume data dan kompleksitas proses administrasi untuk ribuan individu ini menjadi faktor utama penyebab penundaan tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya bagi SPPI Batch III yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta sebagian petugas AG dan AK. Pembayaran gaji untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, lanjutnya, tidak mengalami hambatan.

“Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ujar Nanik dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 11 November 2025.

BGN menjamin seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan penyelesaiannya pada minggu ini.

“Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat agar bekerja lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang. Seluruh gaji petugas sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” tambah Nanik.

BGN telah menunjuk kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian. Nanik juga menginstruksikan seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan serta PPSPM, untuk menyelesaikan koordinasi secara segera dan terstruktur.

“Kami mengawal penuh setiap tahapan. Kami ingin memastikan seluruh petugas, baik SPPI, AG, maupun AK, mendapatkan haknya tepat waktu tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai respons atas keterlambatan ini, BGN akan menggelar pertemuan teknis untuk memfinalisasi langkah korektif dan mempercepat proses pembayaran.

Nanik juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen para petugas lapangan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG. “Kami sangat menghargai kerja keras para petugas. Mereka adalah elemen kunci keberhasilan program, dan kami bertanggung jawab memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, akun Instagram resmi BGN, @badangizinasional.ri, ramai dipenuhi komentar terkait keluhan gaji petugas, khususnya kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Salah satu komentar dari akun @myname_is_i*** menyoroti belum cairnya gaji SPPI Batch III. “Gaji SPPI Batch 3 belomm cairr termin tanggal 6 dari bulan kemarin telat teross duitnya udah ada itu tinggal di tf aja boss,” tulisnya.

Pengguna @rendisanjaya889 turut meluapkan kekesalannya, mempertanyakan komitmen BGN terhadap para pekerja yang telah menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) bermaterai. “Kalian leha leha di atas sana sedangkan kami di bawah banyak keluhan. Mengenai gaji kan sudah ada SPK nya d TTD pakai materai Igi. Terus apa fungsinya? Untuk bungkus gorengan? Atau untuk menyelamatkan kalian dari BPK?” tulisnya.

“SPK cuma untuk formalitas kah?” timpal akun lain. “Gaji kami SPPIi bayar Pak. Kami butuh menafkahi keluarga,” tambah @anjaz_pulamba24.

Ketentuan gaji SPPI di BGN selama ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji mereka mengikuti aturan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.