Berita

Berikut adalah beberapa pilihan judul: * Polda Jateng Sanksi AKBP Basuki, Langgar Kode Etik * Kasus Dosen UNTAG, AKBP Basuki Jalani Penempatan Khusus * Tinggal dengan Wanita, AKBP Basuki Ditahan Propam Polda

68
×

Berikut adalah beberapa pilihan judul: * Polda Jateng Sanksi AKBP Basuki, Langgar Kode Etik * Kasus Dosen UNTAG, AKBP Basuki Jalani Penempatan Khusus * Tinggal dengan Wanita, AKBP Basuki Ditahan Propam Polda

Sebarkan artikel ini
terseret-kasus-kematian-dosen-cantik-untag-levi,-akbp-basuki-dipatsus-20-hari
terseret kasus kematian dosen cantik untag levi, akbp basuki dipatsus 20 hari

Semarang – AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) terkait kasus kematian dosen UNTAG Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Sanksi ini diberikan karena AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” ujar Kombes Saiful, Kamis (20/11/2025).

AKBP Basuki akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, di Rutan Polda Jateng.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tinggal bersama wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan penyidikan kasus kematian dosen muda UNTAG dilakukan secara transparan.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Artanto.

“Perbuatan AKBPB ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” imbuhnya.

Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) dalam keadaan tanpa busana.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar aturan.

Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, AKBP Basuki terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).