Karo – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengkritik keras penanganan perkara Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Kritik tajam ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Benny menyoroti penetapan tersangka yang dinilai prematur.
“Jangan sampai terjadi praktik menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian mencari-cari bukti untuk membenarkannya,” tegas Benny.
Menurutnya, pola ini mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Benny juga menyoroti dampak proses hukum terhadap kepala desa (kades) di Kabupaten Karo.
Ia menyebut sejumlah kades dirugikan akibat penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.
Pendekatan yang keliru dalam menetapkan tersangka dapat menimbulkan ketakutan di kalangan aparatur desa.
Hal ini juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan di tingkat lokal.
“Banyak kepala desa yang dirugikan,” ujar Benny.
Benny menekankan penegakan hukum harus hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di daerah.
“Jangan gunakan kewenangan kalian untuk menzalimi rakyat kecil!” tegas Benny.
Menurutnya, institusi hukum harus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum.
Terutama terkait profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.







