Lhokseumawe – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Operasi penindakan tersebut berlangsung di wilayah pesisir Aceh dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, serta Bea Cukai Lhokseumawe.
Gabungan tim tersebut melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus dalam kemasan teh China, jelas Eko melalui keterangan resminya pada Minggu (28/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen yang diterima kepolisian pada awal Juni 2026.
Data tersebut menyebutkan adanya pergerakan jaringan narkotika internasional rute Thailand menuju Aceh yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk utama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemetaan dan penyelidikan di sekitar kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Puncak operasi terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas mendapati sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi BK 1975 ACH keluar dari arah pantai dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mencoba melakukan penghadangan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area semak-semak di sekitar lokasi.
Namun, aparat kepolisian sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Zulfahmi dan Jufri.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut, tim menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang mencurigakan.
Saat dibuka, karung-karung tersebut berisi 325 bungkus teh China yang setelah dilakukan tes awal, dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jufri diketahui berperan sebagai juru mudi kapal atau nelayan yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
Sementara itu, Zulfahmi bertindak sebagai pengendali darat yang mengatur logistik dan distribusi narkotika tersebut di wilayah Aceh.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan melakukan transaksi ship to ship di titik 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand.
Jufri diketahui menggunakan kapal jenis oskadon berwarna merah muda untuk menjemput barang dari kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera yang diawaki oleh empat orang asing.
Setelah berhasil memindahkan barang ke perairan Aceh, sabu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dibawa ke daratan.
Sebagai imbalan atas perannya, Zulfahmi dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta per karung atau total Rp 390 juta, sementara Jufri dijanjikan bayaran sekitar Rp 400 juta.
Estimasi nilai ekonomi dari 325 kilogram sabu tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 585 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberhasilan penyitaan ini telah menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap dua nama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul.
Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan internasional tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus memburu kedua DPO tersebut dan mendalami aliran transaksi keuangan jaringan ini.
Penyelidikan difokuskan pada penelusuran rekening-rekening yang digunakan untuk membiayai praktik perdagangan narkotika lintas negara tersebut.







