Berita

Bank Nagari Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan Terkait Putusan KI Sumbar

27
×

Bank Nagari Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan Terkait Putusan KI Sumbar

Sebarkan artikel ini

Pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik.

bank-nagari-kuasai-41-persen-pasar-syariah-sumbar
bank nagari kuasai 41 persen pasar syariah sumbar

Padang – PT Bank Nagari merespons putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) terkait perkara nomor register 04/II/KISB-PS/2026 dengan menegaskan kembali komitmen perusahaan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik.

Pihaknya juga menghargai seluruh proses persidangan yang telah berjalan.

“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri.

Menurutnya, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari periode 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.

Yosviandri menjelaskan, putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon. Dari empat permohonan yang diajukan, majelis hanya mengabulkan sebagian, sementara dua permohonan lainnya ditolak.

“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis. Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembatasan informasi yang dilakukan Bank Nagari bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dasar hukum pembatasan tersebut, Yosviandri menyebut Bank Nagari sebagai lembaga jasa keuangan tunduk pada ketentuan khusus yang mengatur kerahasiaan data nasabah dan perlindungan konsumen.

Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 junto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.

Selain itu, Bank Nagari juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, pemohon tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa bank membuka data yang bersifat nominatif dan menyangkut data pribadi pihak ketiga,” katanya.

Yosviandri menambahkan, data penerima program Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) juga termasuk ke dalam kategori data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengenai mekanisme pembatasan informasi, Bank Nagari menyebut hal tersebut dilakukan setelah melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam prosesnya, perusahaan mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, gangguan terhadap kepercayaan publik, hingga dampak terhadap daya saing perusahaan.

“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” ujar Yosviandri.

Ia juga menegaskan bahwa Bank Nagari berada dalam sistem pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga negara, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Menyikapi putusan KI Sumbar, Bank Nagari saat ini sedang mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yosviandri, langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan substansial yang memerlukan penafsiran lebih lanjut. Hal ini mencakup harmonisasi antara UU KIP dengan UU Perbankan dan UU PPSK, perlindungan data pribadi, mekanisme penyamaran data, serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.

“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.