Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemkot) segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kekerasan terhadap kelompok rentan di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, memastikan Perda ini akan segera diterapkan setelah disetujui oleh DPRD setempat.
“Perda ini makin menguatkan langkah pemerintah kota untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai masalah, utamanya kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya,” kata Ananda, Rabu (26/11/2025).
Pemkot Banjarmasin juga menggandeng masyarakat melalui pembentukan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) serta Relawan SAPA.
Ananda mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani.
Data sementara menunjukkan, dari Januari hingga September 2025, tercatat 139 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terdeteksi dan ditangani.
Angka ini masih di bawah total kasus pada 2024, yaitu 180 kasus.
“Dengan meningkatnya laporan ini juga menandakan masyarakat mulai berani bersuara dan tidak lagi menormalisasi kekerasan,” ujar Ananda.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, berharap Perda ini dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin.
Perda tersebut memuat lebih dari 50 pasal yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Pemerintah diminta untuk lebih gencar melakukan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat.







