Pemerintahan

Baleg DPR RI Wajibkan Investor Kantongi Izin Masyarakat Adat Kelola SDA

4
×

Baleg DPR RI Wajibkan Investor Kantongi Izin Masyarakat Adat Kelola SDA

Sebarkan artikel ini
baleg dpr ri akan atur kewajiban izin masyarakat adat dalam pemanfaatan sda
baleg dpr ri akan atur kewajiban izin masyarakat adat dalam pemanfaatan sda

Manokwari – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan seluruh investor dan pelaku usaha pertambangan wajib mengantongi izin dari masyarakat adat sebelum mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.

Kebijakan ini menjadi syarat mutlak untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat serta wilayah hutan adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob dalam kunjungan kerja reses Baleg DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (5/8/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, kewajiban perizinan telah diisyaratkan dalam Undang-Undang Minerba sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa mekanisme perizinan tidak boleh hanya sekadar urusan kompensasi finansial.

“Bukan hanya tentang kompensasi, tetapi juga bagaimana kekayaan sumber daya alam harus dijaga dan dilindungi,” tegas Bob.

Menurutnya, aturan ini merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat guna menciptakan harmoni hukum yang berkeadilan.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani Sirua, menyoroti urgensi legalitas formal dalam setiap pengelolaan sumber daya alam.

Lakotani berharap optimalisasi potensi daerah mampu berjalan selaras dengan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata.

“Kami mendorong pemanfaatan potensi sumber daya alam untuk pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat,” ujar Lakotani.

Pertemuan strategis ini turut dihadiri Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, tokoh masyarakat adat Bomberay, serta perwakilan Dewan Adat Doberay dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Papua.