Tangerang – Banser Kota Tangerang mendesak percepatan penyelesaian kasus hukum Bahar bin Smith. Mereka juga menuntut polisi menangkap semua pelaku yang terlibat hingga proses persidangan.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.

Kepala Satuan Koordinasi Cabang Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menyatakan tuntutan penangkapan seluruh pelaku sudah disampaikan ke polisi. Termasuk penahanan terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan.

Menurut keterangan korban, ada 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, termasuk Bahar bin Smith.

“Jadi sekarang kami ingin semua pelaku ditangkap dan ditahan serta mendapatkan kekuatan hukum melalui persidangan,” kata Slamet.

“Kita kawal kasus ini hingga tuntas sebab sudah lama terjadi dan belum ada kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengatakan Bahar Bin Smith mengajukan permohonan pemeriksaan ulang.

“Jadi yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan,” kata AKP Prapto Lasono.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *