Berita

Australia Larang Anak Dibawah 16 tahun Akses Medsos

114
×

Australia Larang Anak Dibawah 16 tahun Akses Medsos

Sebarkan artikel ini
f82deef385caebf4aaca43325591b6ec.jpg
f82deef385caebf4aaca43325591b6ec.jpg

Australia– Australia secara resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun mulai hari ini, Rabu (10/12/2025).

Kebijakan ini menjadikan Australia negara pertama di dunia yang mengharamkan anak di bawah usia tersebut dari platform digital populer seperti YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, dan X.

Aturan yang bertujuan melindungi kesehatan mental dan keamanan daring anak ini, diterapkan seiring berlakunya Undang-Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024, namun telah memicu gelombang pro dan kontra.

Undang-undang yang disahkan pada November 2024 ini mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia penggunanya. Apabila ditemukan remaja yang tidak memenuhi syarat usia minimum 16 tahun, akun mereka wajib diblokir.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada denda fantastis hingga 49,5 juta dollar Australia atau setara Rp 547,9 miliar bagi perusahaan platform.

Sebelumnya, sebagian besar platform telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. Namun, dengan kebijakan baru ini, batas minimum di Australia dinaikkan menjadi 16 tahun.

Notifikasi penutupan akun telah mulai dikirimkan kepada remaja yang terdampak, termasuk pesan dari Instagram yang menyatakan bahwa pengguna tidak akan bisa lagi menggunakan media sosial hingga mencapai usia 16 tahun.

Kebijakan ini juga berlaku surut, artinya remaja di bawah 16 tahun yang sudah memiliki akun harus memverifikasi usia mereka dengan analisis wajah, KTP, atau rekening bank. Jika tidak memenuhi syarat, mereka akan kehilangan akses ke akun lama mereka. X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menjadi salah satu platform terakhir yang memutus akses remaja di bawah 16 tahun, menyatakan bahwa ini adalah “persyaratan hukum Australia.”

Banyak remaja Australia mengungkapkan pesan perpisahan di platform mereka, menggunakan tagar #seeyouwhenim16 untuk menandai terputusnya kontak dengan dunia digital. Menteri Komunikasi Australia telah meminta perusahaan media sosial untuk melaporkan jumlah akun di bawah umur sebelum dan sesudah pemberlakuan UU ini, serta laporan berkala setiap enam bulan.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan dukungannya terhadap undang-undang ini, menekankan kekhawatiran orang tua terhadap bahaya media sosial seperti perundungan, tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, penipuan, hingga alat bagi predator online. Menurutnya, media sosial sering kali “sama sekali tidak sosial.”

Meski demikian, kebijakan ini juga menuai kritik tajam. Dua remaja Australia bahkan telah menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tinggi dengan dalih melanggar kebebasan berkomunikasi. Badan Hak Asasi Manusia Australia dan Amnesty International juga menentang larangan ini, memperingatkan bahwa larangan justru dapat mendorong remaja mencari cara sembunyi-sembunyi untuk mengakses media sosial, yang justru lebih berisiko. Kekhawatiran juga muncul mengenai dampak berbeda bagi remaja di daerah terpencil atau mereka yang minoritas dan penyandang disabilitas, yang mengandalkan komunitas daring untuk mendapatkan dukungan.

Australia kini menjadi studi kasus global untuk pembatasan media sosial bagi remaja. Negara lain seperti Denmark dan Malaysia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan serupa, mengindikasikan bahwa tren pembatasan usia di media sosial mungkin akan menyebar luas.