Jakarta – Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menegaskan tidak ada nama perempuan lain dalam gugatan cerainya terhadap Ridwan Kamil.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).

Sidang tersebut beragendakan mediasi dan pemeriksaan saksi.

“Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” tegas Atalia.

Atalia menjelaskan, proses persidangan kini memasuki tahapan berikutnya. Diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan.

Ia memohon doa agar proses perceraiannya berjalan lancar dan cepat selesai.

“Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” ujarnya.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang, termasuk menghadirkan saksi.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” jelas Debi.

Pengadilan Agama Bandung dan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan. Hal ini menyusul hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang dinyatakan selesai.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ungkapnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain.

“Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegasnya.

Sebelumnya, Safa Marwah telah membantah isu perselingkuhan dengan Ridwan Kamil. Ia menegaskan hanya dua kali bertemu secara profesional dan siap memberikan klarifikasi ke KPK.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *