Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang memangkas potongan komisi bagi pengemudi transportasi daring maksimal sebesar 8 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Dengan kebijakan ini, pengemudi ojek online kini berhak menerima pendapatan bersih minimal 92 persen dari setiap perjalanan. Regulasi tersebut hadir sebagai bentuk intervensi negara untuk memperbaiki tata kelola hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi yang selama ini kerap membebankan potongan hingga 20 persen.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional menegaskan bahwa beleid ini juga memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi para pengemudi. Selain pengaturan pendapatan, pemerintah menjamin akses asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, penetapan potongan maksimal 8 persen melampaui ekspektasi asosiasi yang sebelumnya memperjuangkan batas maksimal 10 persen.
Igun menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata respons pemerintah terhadap aspirasi pekerja di sektor ekonomi digital. Ia menyebut regulasi ini adalah buah dari konsolidasi panjang yang dilakukan para pengemudi di berbagai daerah untuk menuntut keadilan ekonomi.
Meski demikian, Garda Indonesia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam tahap implementasi. Pihaknya mendesak pemerintah agar secara konsisten memantau kepatuhan seluruh perusahaan aplikator agar aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi di lapangan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi kesejahteraan pengemudi transportasi daring di Indonesia, sekaligus memberikan standar operasional yang lebih adil dalam ekosistem bisnis digital nasional.







