Ecozone

Grab Kaji Rencana Penyesuaian Batas Potongan Aplikasi Sebesar 8 Persen

72
×

Grab Kaji Rencana Penyesuaian Batas Potongan Aplikasi Sebesar 8 Persen

Sebarkan artikel ini
f785f1bf76ae8991540917f44d3276ca.jpg
f785f1bf76ae8991540917f44d3276ca.jpg

Jakarta – Grab Indonesia merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pembatasan potongan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen yang disampaikan dalam pidato Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026. Pihak manajemen menyatakan siap mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah menunggu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Regulasi tersebut akan menjadi acuan utama bagi perusahaan untuk mempelajari rincian kebijakan terkait struktur komisi baru.

Neneng mengakui bahwa usulan pembatasan potongan tersebut merupakan perubahan mendasar bagi model bisnis platform digital yang selama ini beroperasi sebagai marketplace. Oleh karena itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan untuk mengkaji implementasinya.

Menurut Grab, fokus utama dalam penerapan kebijakan nantinya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri transportasi daring di tanah air.

Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Grab menegaskan bahwa menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan keluarga mereka tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Sejak beroperasi di Indonesia, perusahaan mengklaim telah mendampingi jutaan pengemudi dan pelaku UMKM dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital.