BeritaNasionalPolitik

ASN Jalani WFH Jumat, Pemerintah Pangkas Mobilitas dan Perjalanan Dinas

48
×

ASN Jalani WFH Jumat, Pemerintah Pangkas Mobilitas dan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
pemerintah-resmi-terapkan-wfh-asn-setiap-jumat
pemerintah resmi terapkan wfh asn setiap jumat

Jakarta – Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah konflik global yang sedang berlangsung.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

Aturan WFH ini berlaku untuk ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri.

Selain WFH, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan mobil dinas.

Pemerintah mendorong penggunaan transportasi publik.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” kata Airlangga.

Perjalanan dinas juga dipangkas. Dalam negeri dibatasi 50 persen, luar negeri 70 persen.

MPR RI juga mengambil langkah efisiensi mulai Rabu (1/4).

Sekjen MPR RI Siti Fauziah menjelaskan, efisiensi dilakukan dengan WFH, work from anywhere (WFA), dan penghematan listrik.

“Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok,” ujar Siti di kompleks parlemen, Selasa (31/3).

Penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pukul 18.00 WIB. Kegiatan diharapkan selesai pukul 17.00 WIB.

Skema WFA dan WFH diatur agar tidak mengganggu kegiatan pimpinan dan anggota MPR.

MPR mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja sepekan. Jumat diberlakukan sistem piket.

“Jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket,” jelasnya.

Pegawai yang WFH atau WFA tetap harus ke kantor jika dibutuhkan.

“Kita juga menerapkan kalau ada pelanggaran yang misalnya kita minta untuk kembali ke kantor terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita juga akan menerapkan aturan-aturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Siti.