Jakarta – Seorang pria berinisial LP diduga merusak dan menjual aset milik Pemprov DKI Jakarta di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Aksi nekat itu dilakukan pada Kamis (16/5) lalu.
LP mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 2.243 meter persegi tersebut.
Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (PAD) Jakarta Barat, Sigit Gunawan, membenarkan kejadian ini. “Perusakannya terjadi Kamis pagi, pukul 08.30 WIB,” ungkapnya.
Pria tersebut diduga membongkar pagar seng dan plang aset lahan.
Ironisnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pagar dan plang yang dibongkar itu telah dijual di dua tempat penampungan barang bekas.
Camat Kembangan, Joko Suparno, menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti di tingkat Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Koordinasi terkait batas tanah dan status hukum lahan akan dilakukan lebih lanjut di tingkat kota.
“Untuk urusan pelaporan dan penanganan lanjutan terkait batas tanah akan ditangani di tingkat kota,” jelas Joko.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kecamatan telah menugaskan Satpol PP untuk berjaga dan mengamankan area sekitar lokasi agar kejadian serupa tidak terulang.







