Berita

DPR Dorong Percepatan RUU Siber, Lindungi Anak Digital

166
×

DPR Dorong Percepatan RUU Siber, Lindungi Anak Digital

Sebarkan artikel ini
anggota-baleg-dpr-dorong-pengesahan-ruu-perlindungan-siber
anggota baleg dpr dorong pengesahan ruu perlindungan siber

Jakarta – DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber segera disahkan. Tujuannya, melindungi anak-anak dari bahaya konten negatif di dunia digital.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, menegaskan urgensi pengesahan regulasi ini.

“Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” kata Arif di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Arif mendukung inisiasi RUU yang sebelumnya diusulkan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi.

Ia menyoroti risiko paparan konten negatif yang meningkat seiring penggunaan media sosial oleh anak-anak usia dini.

“Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius,” ujarnya.

Arif menjelaskan, anak-anak adalah kelompok paling rentan di internet saat ini.

Banyak anak mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga rentan terpapar kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.

Ia mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang memperkirakan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa pada 2025.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mencatat, 48 persen dari jumlah tersebut adalah remaja di bawah usia 18 tahun per Oktober 2024.

“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.

Arif mencontohkan beberapa negara yang telah memiliki regulasi ketat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook.

Prancis mewajibkan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial.

Inggris menerapkan Online Safety Act yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.

Filipina bahkan mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor dan identitas resmi saat membuat akun.

Arif menilai Indonesia perlu mengambil langkah serupa. RUU Perlindungan Siber akan memperkuat implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.