Jakarta – Draf perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dinilai melanggar konstitusi.
Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, mengungkapkan hal ini.
Menurutnya, terorisme adalah kejahatan pidana yang penanganannya harus dalam koridor criminal justice system.
Aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.
Araf menyampaikan ini dalam diskusi di Jakarta, Selasa (12/1/2025). Diskusi ini digelar Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
“Rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” katanya.
Pasal itu memandatkan militer terlibat dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden.
Ia mempertanyakan mengapa ada pasal tentang militer dalam UU Tindak Pidana Terorisme.
“Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan,” ujarnya.
Araf juga menyoroti prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Ia mempertanyakan apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan prinsip tersebut.
“Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law?” tanyanya.
Menurutnya, ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum dan menabrak prinsip negara hukum.
Araf juga menyoroti definisi terorisme yang karet dan multitafsir.
Ia mengingatkan bahwa presiden pernah menyebut aksi demonstrasi sebagai makar atau terorisme.
“Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet,” ucapnya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme masih tertuang pada Surat Presiden (Surpres).
“Surpres, bukan Perpres, baru surpres,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik wacana ini. Mereka menyebut pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris bermasalah secara formil dan materiil.






