Ecozone

Apple Divonis Denda US$503 Juta oleh Pengadilan di Texas

250
×

Apple Divonis Denda US$503 Juta oleh Pengadilan di Texas

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Apple
Foto: Kantor Apple (Sunverge)

FENESIA – Perusahaan Apple divonis denda sebesar US$503 juta atau sekitar Rp7,3 triliun oleh pengadilan di Texas, Amerika Serikat pada Jumat (30/10). 

Vonis ini dijatuhkan karena Apple melanggar hak paten teknologi jaringan pribadi virtual (VPN/Virtual Private Network) milik perusahaan keamanan perangkat lunak, VirnetX.

Menurut dokumen pengadilan, pertarungan hukum antara Apple dan VirnetX yang berbasis di Nevada melibatkan keamanan transmisi data di perangkat Apple seperti iPhone, iPad, dan iPod Touch.

“Kami berterima kasih kepada juri atas waktu mereka dan menghargai pertimbangan mereka, tapi (kami) kecewa dengan putusan dan berencana untuk mengajukan banding,” kata Apple menjawab pertanyaan dari AFP.

“Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa, dengan paten yang tidak terkait dengan operasi inti produk kami, dan telah ditemukan tidak valid oleh kantor paten,” sambungnya.

Dalam gugatan tersebut, VirnetX berpendapat bahwa fungsi VPN On Demand Apple menggunakan teknologinya yang telah dipatenkan.

VirnetX memang berbasis di Nevada, namun gugatan paten biasanya diajukan di negara bagian yang jurinya lebih berpihak pada gugatan-gugatan melawan Apple.

Dikutip dari AFP, Apple telah menentang keabsahan paten VirnetX.

Menurut laporan Dallas Morning News, juri memutuskan Apple bersalah dengan pertimbangan VirnetX belum bisa mengembangkan perangkat lunaknya sendiri karena mengandalkan royalti paten sebagai sumber pendapatannya.

“Kasus seperti ini hanya akan melumpuhkan inovasi dan merugikan konsumen,” kata Apple.

Sementara itu, VirnetX tidak membalas permintaan komentar.