Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Dani Tumbelaka, mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan.
Fandi adalah terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton.
Tuntutan hukuman mati dinilai janggal.
Pasalnya, Fandi diduga bukan inisiator dan tidak punya otoritas di kapal.
Hal itu disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Saya melihat justru malah ada apa yang terjadi di jaksa ini ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa,” kata Daniel.
“Kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya,” lanjutnya.
Menurutnya, Fandi tidak punya kendali atas muatan kapal.
Fandi juga dinilai tidak punya kendali atas jaringan penyelundupan 1.995.130 gram sabu.
Ia menilai jaksa seharusnya mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa.
Kecurigaan Martin menguat karena otak utama kasus, Mr Tan alias Jacky Tan, belum tertangkap dan masih DPO.
“Artinya dalam hal-hal ini perlu dipertimbangkan oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya.
Ia bahkan menduga tuntutan mati terhadap ABK bisa menutup peluang pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Batam tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK Kapal Sea Dragon Terawa.
Mereka didakwa menyelundupkan sabu hampir 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau.







